Banyak jalan menuju Roma. Pepatah ini sering terdengar di tengah-tengah masyarakat yang memiliki arti ada lebih dari satu cara untuk mencapai tujuan yang sama. Pepatah ini seakan sedang dipopulerkan kembali oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC AAI Jaksel), Alfin Sulaiman, melalui penyelenggaraan turnamen golf bareng (GoBar) ke-6 di Sentul Highlands Golf Club Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/6).
Sudah menjadi rahasia umum di Indonesia ada banyak organisasi yang menaungi profesi advokat. Atas dasar itu, Alfin berharap dengan adanya turnamen golf yang digagas AAI Jaksel dapat menghilangkan sekat antar organisasi advokat. Bahkan, acara GoBar ke-6 ini diikuti oleh beragam profesi dan beragam organisasi lain di luar AAI Jaksel.
“Salah satu tujuan diselenggarakan turnamen ini adalah untuk mempersatukan para rekan-rekan profesi advokat dan menjaga persatuan di antara rekan seprofesi advokat,” kata Alfin.
Turnamen GoBar ke-6 sendiri didominasi oleh advokat yang sebagiannya berasal dari 37 GA (Golf Academy). Alfin sendiri merupakan Ketua 37 GA. Nama 37 GA ini diinisiasi oleh para lawyer dan kurator yang mengacu pada UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Organisasi 37 GA resmi berada di bawah Persatuan Golf Indonesia (PGI). Besarnya animo terhadap olahraga golf, maka 37 GA yang sebelumnya diinisiasi lawyer dan kurator, memperluas keanggotan untuk stakeholder terkait baik di bidang kepailitan, banking, financial adviser, hingga pengusaha. Organisasi ini juga membuka ruang bagi profesi hukum lain untuk bergabung di dalamnya.
“Saya melihat kekuatan golf ini modal untuk mempersatukan berbagai organisasi advokat ke depannya melalui kegiatan yang ringan, santai dan terus berkesinambungan,” kata Alfin ketika ditemui Hukumonline di lapangan golf Pondok Indah, Jaksel, akhir Mei.
Bagi Alfin selain sebagai olahraga yang bertujuan untuk menjaga kesehatan, golf juga berfungsi untuk menjalin pertemanan dan membangun jaringan. Lewat olahraga ini, para lawyer tidak hanya menjadikan golf sebagai tempat berdiksusi, tapi juga berenegosiasi dan mendapatkan klien baru.
“Terkadang kita membicarakan pemersatuan organisasi advokat melalui kegiatan seperti ini,” kata Alfin.
Sekjen PERADI SAI Arief Patramijaya mengakui olahraga golf bukan hanya bertujuan untuk menyehatkan tubuh semata-mata.
Olahraga ini juga bisa dijadikan ajang untuk berdiskusi dan mempererat tali pertemanan. Patra sendiri mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Penasihat di 37 GA. Menurutnya, golf secara nyata dapat menyatukan banyak perbedaan.
“Kita terdiri dari organisasi advokat yang berbeda, makanya di 37 GA tidak ada satupun perbedaan. Sebagaimana layaknya organisasi, yang paling pokok adalah organisasi itu bermanfaat bagi anggotanya,” kata lelaki yang biasa dikenal Patra M Zen.
Ketua AAI Officium Nobile, Palmer Situmorang, juga berpendapat bahwa golf merupakan olahraga yang bisa mempersatukan organisasi dan tidak mengenal perbedaan di dalamnya.
Menurut Palmer, dengan adanya turnamen golf, semua bisa menghilangkan kepentingan yang bersifat sektoral sambil bercengkrama dan tertawa.
“Seperti yang dikatakan Ketua DPC AAI Jakarta Selatan tadi bahwa golf mempersatukan kita dan olahraga tidak mengenal perbedaan sepanjang kita bisa bermain di dalamnya,” kata Palmer.
Sekadar informasi, di luar cerita mengenai golf, Alfin merupakan salah satu mitra pendiri Arkananta Vennootschap. Alfin memfokuskan praktiknya di bidang Kebangkrutan, Restrukturisasi utang, Hak Kekayaan Intelektual, Litigasi dan Arbitrase, serta memberikan konseling umum kepada klien tentang beragam masalah hukum.
Selain berprofesi sebagai praktisi hukum, Alfin juga aktif menulis di majalah, surat kabar dan media online seperti Hukumonline, requisitoire, detik dan beberapa pendapat hukumnya yang sering diliput oleh media massa.
Alfin juga tercatat sebagai mitra klinis Hukumonline yang kerap memberikan advis hukum secara pro bono. Alfin memiliki jaringan lokal dan internasional yang luas di lembaga pemerintah, swasta, pengusaha, konglomerat yang dapat memfasilitasi komunikasi yang baik dalam perilaku etis untuk menyelesaikan masalah hukum klien.
Sumber: Hukum Online